JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekomian Airlangga Hartarto mengatakan bakal kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2021.
Upaya ini dilakukan dalam rangka merespons penambahan kasus Covid-19 per minggu yang mencapai 48.434 kasus pada Desember lalu dan 51.986 kasus pada Januari 2021.
“Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers (6/1/2021).
Baca juga: Geber Mobil Listrik, Baterai Hyundai Ioniq Wagub Jabar Sisa 3 Persen
Menanggapi keputusan ini, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) yang menaungi sejumlah ojek online, berharap kepada pemerintah agar tetap diizinkan untuk beroperasi membawa penumpang.
Igun Wicaksono, Ketua Presidium Garda, mengatakan, saat PSBB tahun lalu pihaknya sempat dilarang pemerintah untuk membawa penumpang.
“Kami berharap tidak ada lagi kebijakan tidak boleh membawa penumpang,” ujar Igun, kepada Kompas.com (6/1/2021).
Baca juga: Kronologi Razia Knalpot, Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Enggak Jajan
“Maksudnya agar ojol tetap diizinkan membawa penumpang apabila PSBB akan diperketat kembali,” katanya.
Agar berlangsung aman dan nyaman, Igun juga berujar pihaknya akan terus mengalakkan protokol kesehatan kepada driver ojek online.
“Kami secara konsisten dan berkelanjutan terus mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi agar perketat prokes, patuhi prokes baik pengemudi maupun penumpang atau pelanggan,” ucap Igun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.