Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir

Kompas.com - 06/03/2025, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya perbaikan mobil yang terendam banjir tidak murah.

Untuk itu, ada pihak asuransi yang menawarkan perluasan jaminan terhadap risiko banjir.

Baca juga: Mobil Rusak karena Terabas Banjir, Bisa Klaim Asuransi?

Mobil yang terendam banjir tidak hanya mengalami kerusakan pada komponen kelistrikan atau mekanisnya, tetapi bagian interior juga perlu dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, mengatakan bahwa dalam mengeklaim asuransi apa pun, pastinya harus melalui tahapan.

Begitu pula dengan klaim asuransi mobil yang terkena banjir. "Prosedur klaim asuransi mobil yang terkena banjir mengharuskan pemilik mobil untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati pada polis," ujar Iwan saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Genangan Air dari Banjir Sama Dengan Bahaya yang Tidak Terdeteksi

Beberapa persyaratan klaim asuransi mobil yang terkena banjir, antara lain kerusakan murni karena banjir.

Tidak merusak mobil dengan sengaja, yaitu menerabas atau menerjang banjir.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah bukti kerusakan yang diakibatkan banjir, rincian kronologi kejadian, SIM pemilik mobil, STNK, dan mengisi formulir klaim asuransi mobil dengan jelas.

Setelah persyaratan dipenuhi, langkah berikutnya adalah mengikuti rangkaian prosedur klaim.

Baca juga: Banjir Jabodetabek: Suzuki Jimny Viral Menerjang Arus Kencang

Iwan mengatakan bahwa yang pertama adalah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3x24 jam, sehingga masalah dapat segera diatasi. "Kedua, minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim," kata Iwan.

"Ketiga, Anda harus menyiapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail. Lalu yang keempat, menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi," ujar Iwan.

Setelah itu, yang kelima, pemilik mobil hanya perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau