SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak pada Maret 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk menghapus atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Baca juga: Nissan Batal Merger dengan Honda, Apa Selanjutnya?
Selain itu, sejumlah provinsi juga menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) setelah opsen diberlakukan.
Berikut beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan.
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB yang mati lebih dari dua tahun, yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Baca juga: Ramai Isu Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025, Ini Penjelasan BKN
Berdasarkan unggahan di Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), program pemutihan pajak progresif masih berlanjut hingga 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, di mana semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya.
Dengan adanya pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
2. Riau
Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Dijelaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Meski begitu, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
Baca juga: Toyota Land Cruiser Prado Dapat Sentuhan Modifikasi Agresif ala Brabus G-Class
3. Kepulauan Riau
Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.