Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis

Kompas.com - 04/01/2021, 06:38 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya ialah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."

Baca juga: Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Antrean perpanjang SIMStanly Antrean perpanjang SIM

Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas. Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;

- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Tilang Emisi Gas Buang Kendaraan Berlaku 24 Januari 2021?

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau