JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal biaya resmi membuat SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin 28 Desember 2020:
1. Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, namun SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis
2. Kecelakaan Ragunan Jadi Bukti Kalau Emosi Musuh Utama di Jalan Raya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.