Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengganti Warna Lampu Sein, Hanya Bikin Bingung Pengguna Jalan Lain

Kompas.com - 22/12/2020, 12:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comModifikasi pada motor memang kembali ke si pemilik kendaraan masing-masing. Namun, mengubah sesuatu pada sepeda motor jangan juga sampai mengganti fungsi, seperti memakai warna lain pada lampu sein.

Warna lampu sein pada motor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 harus berwarna kuning dengan sinar kelap-kelip. Namun ada saja pemilik motor yang mengganti warna kuning dengan warna lain.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, modifikasi pada lampu ini biasa dilakukan oleh orang yang baru punya kendaraan sehingga melakukan modifikasi pada segala bagian motor.

Baca juga: Resmi Meluncur, Nissan Magnite Dibanderol Mulai Rp 208,8 Juta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

“Mereka masih tidak paham fungsi lampu untuk komunikasi di jalan. Mengganti warna lampu sein ini membuat proses komunikasi antar pengendara jadi miss, beda persepsi,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Misalnya dengan mengganti warna bohlam lampu sein menjadi berwarna biru atau warna gelap lainnya. Menyalanya lampu sein ini membuat bingung pengguna jalan lain, selain itu juga kerap tidak terlihat di siang hari.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur

“Lampu menyala kuning artinya yang bersangkuan akan bermanuver pindah lajur atau jalur. Jika dibaca pengguna jalan lain, artinya agar berhati-hati. Kalau lampu tadi diubah warnanya, gimana pengemudi lain bisa tahu?” kata Sony.

Menurut Sony, persoalan warna lampu sein yang berwarna kuning merupakan ilmu dasar yang harus dikuasai dan dipahami semua pengguna jalan. Dengan begitu, mereka tidak seenaknya mengganti lampu sein dengan warna lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau