JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 3 Januari 2021.
Adapun tujuan dari perpanjangan PSBB transisi kali ini diklaim sebagai pengendalian mobilitas penduduk dalam masa periode libur Natal dan tahun baru yang diperkirakan memiliki potensi timbulnya kasus paparan Covid-19.
"Mobilitas penduduk akan kami pantau dan kendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta atau sebaliknya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).
Baca juga: 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen
Tak hanya itu, Anies juga meminta masyarakat agat tetap berada di rumah selama libur panjang dan menahan diri untuk melakukan perjalanan. Terutama untuk kegiatan yang keluar kota atau keluar dari Jakarta.
Dengan adanya aturan ini, artinya beberapa aturan masih tetap berlaku. Termasuk regulasi saat berkendara, pembatasan penumpang di mobil pribadi dan transportasi umum, sampai penerapan sistem ganjil genap.
Seperti diketahui, pada perpanjangan PSBB Transisi sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar mengatakan, bila atuaran ganjil genap masih melihat kondisi terkini dari perkembangan kasus Covid-19.
"Ganjil genap belum berlaku, sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terakit, terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi," ucap Fahri beberapa waktu lalu.
Baca juga: Skenario Rekayasa Lalu Lintas di 3 Jalan Tol Jelang Libur Nataru
View this post on Instagram
Fahri juga menyebutkan bila ganjil genap diterapkan kembali, dikhawatirkan bakal terjadi kepadan penumapng di sektor transportasi yang berpotensi berimbas pada munculnya klaster Covid-19 di transportasi publik.
Walau belum ada respon dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, namun pada akun instagram resmi pada 7 Desember 2020 lalu, ditegaskan bila sepanjang PSBB transisi masih diberlakukan, maka ganjil genap pun masih ditiadakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.