Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi di Musim Libur

Kompas.com - 21/12/2020, 06:38 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tengang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol kesehatan ini diperuntukan bagi pelaku perjalanan baik moda transportasi udara, laut, perkeretaapia, di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Selama Liburan, Random Rapid Test Antigen Bergulir di 70 Rest Area

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku,
dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Ada tiga poin utama yang hadrus dipatuhi bagi pelaku perjalanan saat libur natal dan tahun baru, yakni ;

- Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan pengemudi saat penyekatan arus balik menuju Jakarta di gerbang masuk Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pada penyekatan arus balik tersebut petugas memeriksa surat tugas kantor dan surat izin keluar masuk (SIKM) pada pengemudi yang berkendara dengan menggunakan Plat B serta meminta pengendara memutar balik jika tidak memiliki SIKM.

- Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca juga: Saran Operator Bus AKAP Terkait Aturan Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Antigen

- Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

 

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

Baca juga: Jasa Marga Mulai Terapkan Uji Coba Rekayasa Lalin di Tol Jagorawi Besok

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melintas akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat. 
Dok. Jasa Marga Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melintas akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat.

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau