JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini sejumlah persiapan tengah dilakukan pemerintah dalam upaya mempercepat era kendaraan listrik di Tanah Air sebagaimana amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019.
Beberapa di antaranya, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan Indonesia 4.0, sampai menebar iming-iming insentif bagi pelaku industri.
Sejalan dengan hal ini, beragam diskusi yang melibatkan regulator, akademisi, ekonom, asosiasi industri, serta pelaku usaha pun telah digelar untuk menyeleraskan jalan meski dari berbagai sudut pandang.
Baca juga: 4 BUMN Gotong Royong Siapkan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik
Pertama, perlu adanya kolaborasi regulator dan pelaku industri. Sebab, berdasarkan Riset Frost & Sullivan, disebutkan 41 persen pengguna kendaraan di Indonesia akan beralih ke kendaraan listrik karena sudah menyadari manfaatnya dari sisi lingkungan dan kesehatan.
Namun untuk bisa menjaga dan mengembangkan minat tersebut, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi antara lain harga yang relatif mahal, belum terciptanya ekosistem mobil listrik, sampai terbatasnya infrastruktur pendukung.
Baca juga: Tahun Depan Toyota Siap Produksi dan Ekspor Kendaraan Elektrifikasi
Kedua, keselarasan kolaborasi antara kebijakan lintas instansi pemerintahan dan BUMN sebagai salah satu kunci suksesnya program kendaraan listrik nasional.
Khususnya, dalam menentukan prioritas capaian kendaraan ramah lingkungan terhadap penurunan emisi karbon dari sektor transportasi, efisiensi konsumsi BBM dan polusi noise/bising yang ditimbulkan oleh sektor transportasi.
Ketiga, insentif pajak untuk industri dan konsumen. Tingginya harga kendaraan listrik menghambat minat masyarakat untuk membeli mobil listrik.
Kondisi ini diakui oleh Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dalam salah satu seri diskusi.
Untuk meningkatkan minat masyarakat, Kemenperin telah mengusulkan sejumlah insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan, mulai dari diskon Pajak Penghasilan (PPh) produsen mobil listrik, sampai keringanan bea masuk bagi komponen yang masih diimpor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.