JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan mobil di jalan raya tidak hanya sekadar bisa mengendalikannya atau mematuhi rambu-rambu lalu lintas saja.
Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain, misalkan saja dalam hal membuka pintu.
Selama ini tidak sedikit pengemudi yang masih abai ketika membuka pintu mobil, seperti tidak memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Perilaku ini tidak jarang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Hal ini karena pengendara lain yang tidak menyadari adanya pengemudi yang membuka pintu tidak bisa mengantisipasi, sehingga benturan pun tidak terhindarkan.
Baca juga: Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020
Bahkan, kecelakaan yang disebabkan karena sembarangan saat membuka pintu mobil ini sampai menimbulkan korban jiwa.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang akan membuka pintu mobil.
1. Melihat spion
Marcell mengatakan, sebelum pengemudi turun dari mobil sebaiknya melihat kondisi lalu lintas dari kaca spion. Hal ini untuk memastikan, apakah aman untuk membuka pintu mobil atau tidak.
Jika kurang yakin, pengemudi juga bisa menengok langsung ke belakang untuk melihat kondisi di sekitarnya.
Baca juga: Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan
Setelah dipastikan kondisi lalu lintas aman atau tidak ada pengendara lain di belakang, pengemudi bisa membuka pintu secara perlahan.
“Sebelum membuka pintu, sebaiknya melihat ke spion dan menengok ke belakang untuk memaksimalkan area pandang, sebelum membuka pintu kendaraan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2020).
2. Jangan langsung dibuka penuh
Membuka pintu mobil saat di jalan dengan lalu lintas yang padat, Marcell menyarankan, agar tidak langsung membukanya secara penuh.
Pengemudi bisa membuka pintu sedikit terlebih dahulu guna memastikan kondisi aman sebelum membukanya secara penuh.
“Sebaiknya buka pintu sedikit dulu, lebih kurang 5 sentimeter dulu, untuk memastikan keamanan di sekitar,” kata Marcell.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya