Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Travel Gelap Tak Perlu Dapat Asuransi, Ini Komentar Kemenhub

Kompas.com - 07/12/2020, 18:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP), meminta pemerintah tegas dalam menangani peredaran travel gelap.

Selain penindakan, pemerintah juga diminta untuk tidak memberikan santunan atau asuransi Jasa Raharja ketika travel gelap mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut dilakukan sebagi upaya untuk memberikan edukasi bagi mayarakat akan pentingnya menggunakan moda transportasi yang berizin. Selain itu itu juga menjadi bentuk keadilan bagi transportasi umum yang legal.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut memang sebelumnya sudah dibahas, namun ada ketetapan lain dari Jasa Raharja.

Baca juga: Ramai Travel Gelap, Pengusaha Bus Minta Jasa Raharja Berlaku Adil

Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.

"Kalau travel gelap penumpang tak diminta iuran, kalau bus berizin itu bayar iuran wajib untuk asuransi. Jasa Raharja ada ketentuan bila terjadi kecelakaan tunggal atau sendiri, itu penumpang tidak dapat asuransi, tapi bila melibatkan dengan yang lain (kendaraan), itu dapat asuransinya," ujar Budi menjawab pertanyaan Kompas.com saat webinar kesiapan Nataru, Jumat (4/12/2020).

Namun demikian, Budi mengatakan soal tak perlu memberikan santunan atau asuransi pada korban kecelakaan travel gelap sudah banyak dipertanyakan.

Bukan hanya dari kalangan bus AKAP saja, pihak Organisasi Angkutan Darat atau Organda pun sudah meminta agar Jasa Raharja tak memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan menggunakan travel gelap.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Organda juga sudah minta, kalau ada masyarakat naik travel gelap lalu terjadi kecelakaan tak perlu dibayar asuransinya, dengan tujuan sebagai edukasi," ujar Budi.

"Tapi memang ada beberapa keputusan karena Jasa Raharja itu memberikan pelayanan bagi masyarakat. Soal ini nanti kita akan bahas lagi, kita libatkan Jasa Raharja untuk menjawab langsung seperti apa," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Incar Mobil Pribadi yang Jadi Travel Gelap-

Kecelakaan beruntun maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 78 jalur A 9, Senin (30/11/2020). Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (muhamad nandri prilatama/tribunjabar)
Kecelakaan beruntun maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 78 jalur A 9, Senin (30/11/2020). Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (muhamad nandri prilatama/tribunjabar)

Seperti diketahui, pengusaha Bus AKAP merasa bila antara penumpang transportasi resmi dan yang ilegal tak dibedakan, hal tersebut akan membuat masyarakat lainnya tidak peduli dan terus menggunakan moda transportasi gelap.

Belum lagi ditambah aspek keadilan, yakni soal kewajiban membayar iuran asuransi Jasa Raharja bagi transportasi umum yang berizin. Sementara travel gelap tak perlu bayar, namun dapat akses dan perlakuan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau