Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Travel Gelap Tak Perlu Dapat Asuransi, Ini Komentar Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP), meminta pemerintah tegas dalam menangani peredaran travel gelap.

Selain penindakan, pemerintah juga diminta untuk tidak memberikan santunan atau asuransi Jasa Raharja ketika travel gelap mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut dilakukan sebagi upaya untuk memberikan edukasi bagi mayarakat akan pentingnya menggunakan moda transportasi yang berizin. Selain itu itu juga menjadi bentuk keadilan bagi transportasi umum yang legal.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut memang sebelumnya sudah dibahas, namun ada ketetapan lain dari Jasa Raharja.

"Kalau travel gelap penumpang tak diminta iuran, kalau bus berizin itu bayar iuran wajib untuk asuransi. Jasa Raharja ada ketentuan bila terjadi kecelakaan tunggal atau sendiri, itu penumpang tidak dapat asuransi, tapi bila melibatkan dengan yang lain (kendaraan), itu dapat asuransinya," ujar Budi menjawab pertanyaan Kompas.com saat webinar kesiapan Nataru, Jumat (4/12/2020).

Namun demikian, Budi mengatakan soal tak perlu memberikan santunan atau asuransi pada korban kecelakaan travel gelap sudah banyak dipertanyakan.

Bukan hanya dari kalangan bus AKAP saja, pihak Organisasi Angkutan Darat atau Organda pun sudah meminta agar Jasa Raharja tak memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan menggunakan travel gelap.

"Organda juga sudah minta, kalau ada masyarakat naik travel gelap lalu terjadi kecelakaan tak perlu dibayar asuransinya, dengan tujuan sebagai edukasi," ujar Budi.

"Tapi memang ada beberapa keputusan karena Jasa Raharja itu memberikan pelayanan bagi masyarakat. Soal ini nanti kita akan bahas lagi, kita libatkan Jasa Raharja untuk menjawab langsung seperti apa," kata dia.

Seperti diketahui, pengusaha Bus AKAP merasa bila antara penumpang transportasi resmi dan yang ilegal tak dibedakan, hal tersebut akan membuat masyarakat lainnya tidak peduli dan terus menggunakan moda transportasi gelap.

Belum lagi ditambah aspek keadilan, yakni soal kewajiban membayar iuran asuransi Jasa Raharja bagi transportasi umum yang berizin. Sementara travel gelap tak perlu bayar, namun dapat akses dan perlakuan yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/07/182100315/penumpang-travel-gelap-tak-perlu-dapat-asuransi-ini-komentar-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke