Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Incar Mobil Pribadi yang Jadi Travel Gelap-

Kompas.com - 05/12/2020, 17:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain membatasi operasional truk barang, pada musim libur Natal dan Tahun Baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan melakukan beberapa pengawasan di sektor lain, salah satunya terkait travel gelap.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, peredaran travel gelap pada musim-musim liburan panjang akan cukup banyak.

Karena itu, hal ini menjadi salah satu perhatian penting. Terlebih sudah ada beberapa insiden kecelakaan terkait travel gelap yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Ramai Travel Gelap, Pengusaha Bus Minta Jasa Raharja Berlaku Adil

"Sesuai hasil rapat, pihak pemerintah melalui beberapa kementerian lembaga akan meningkatkan pengawasan operasional travel gelap," ujar Budi dalam webinar dengan media, Jumat (4/12/2020).

Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi mengamankan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020.

 

"Memang setiap libur panjang banyak masyarakat yang memiliki mobil seperti Luxio, Gran Max, atau ELF digunakan untuk kepentingan mengangkut penumpang melalui aplikasi," kata dia.

Budi menjelaskan, Kemenhub dan pihak kepolisian sudah sepakat untuk melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap peredaran travel gelap.

Sementara untuk masyarkat yang ingin berlibur atau mudik dengan angkutan umum, diharapkan memilih moda transportasi yang resmi. Karena dengan demikian selain lebih terjamin, ketika kejadian kecelakaan tunggal akan ada asuransi, sementara travel gelap tidak.

Baca juga: Catat, Ini Prediksi 2 Fase Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Kecelakaan beruntun maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 78 jalur A 9, Senin (30/11/2020). Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (muhamad nandri prilatama/tribunjabar)
Kecelakaan beruntun maut terjadi di ruas Tol Cipali KM 78 jalur A 9, Senin (30/11/2020). Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan. (muhamad nandri prilatama/tribunjabar)

"Pengawasan yang kami minta dari pihak kepolisian berupa penindakan tegas seperti saat larangan mudik Lebaran. Jadi bisa tilang atau kendaraan langsung dikandangkan saja," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau