Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Penghapusan Denda Bukan Berarti Bebas Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun ini sebanyak 14 Provinsi memberikan kebijakan terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tidak hanya itu beberapa wilayah juga memberikan potongan untuk PKB dan BBNKB dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Terkait dengan relaksasi pajak ini, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung antara penghapusan denda dengan bebas pajak kendaraan.

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pemutihan yang diberikan oleh pemerintah dianggap sebagai kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang terlambat.

Sehingga, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu melakukan pelunasan tunggakan pajak kendaraan.

Padahal, pemberian insentif tersebut sebatas pembebasan denda pajak kendaraan saja dan setiap daerah menerapkan besaran denda pajak yang berbeda-beda.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak mengubah besaran pajak kendaraan.

“Untuk penghapusan denda pajak kendaraan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, tetapi pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Di wilayah Yogyakarta, kata Gamal, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

“Jadi misalkan kendaraan mengalami keterlambatan hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung,” ucapnya.

Gamal melanjutkan, untuk pembebasan denda BBNKB yang dihilangkan juga hanya dendanya saja, sementara untuk biayanya tetap dikenakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, di wilayah DIY sendiri kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.

Pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Selain itu, juga membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Pemutihan akan berakhir pada 31 Desember, tetapi untuk tahun depan akan dilanjut atau tidak nanti kita lakukan evaluasi dulu,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/04/094710415/ingat-penghapusan-denda-bukan-berarti-bebas-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke