Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty Berstandar Euro IV Diresmikan

Kompas.com - 24/11/2020, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comEmisi gas buang kendaraan bermotor memiliki dampak bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, uji emisi berkala jadi salah satu cara untuk menekan polusi udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memberi jawaban dengan meresmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, tujuan didirikannya laboratorium tersebut untuk meminimalkan dampak emisi gas buang kendaraan bermotor.

Baca juga: Kenapa Kursi di Bus Ekonomi Sumatera Memakai Susunan 2-2?

Uji emisi di bagi kendaraan ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020)Sudin Kominfotik Jakarta Utara Uji emisi di bagi kendaraan ASN di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020)

“Kalau kita berpikir panjang untuk kepentingan anak cucu kita dan lingkungan hidup, maka kita harus menjamin kualitas udara semakin baik,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (23/11/2020).

Menurut Budi, ada beberapa hal yang menyebabkan polusi udara. Pertama adalah meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor atau semakin bergantungnya masyarakat menggunakan kendaraan bermotor.

Kedua, gas buang kendaraan bermotor yang tidak terjamin kualitasnya. Apalagi emisi kendaraan bermotor mengandung beberapa partikel kimia yang berbahaya buat kesehatan.

Baca juga: Diskon Motor Sport 150 cc Jelang Akhir Tahun, GSX Tembus Rp 3,5 Juta

Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty diresmikan KemenhubKemenhub Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty diresmikan Kemenhub

Mulai dari gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hydrocarbon (HC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia maupun lingkungan, terutama jika melebihi ambang batas aman.

“Bagaimana kita mendidik dan menyadarkan masyarakat kita untuk mulai mengurangi polusi dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, ini tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan,” ucap Budi.

Untuk diketahui, fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor ini dapat memberikan pelayanan langsung pengujian emisi R49 kepada masyarakat.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, SUV Murah Diskon Puluhan Juta Rupiah

Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani menunjukkan alat uji emisi untuk kendaraan berat berstandar UN R64 Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani menunjukkan alat uji emisi untuk kendaraan berat berstandar UN R64

Baik untuk produk kendaraan bermotor yang akan dipasarkan di dalam negeri, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekspor ke luar negeri di bidang industri otomotif.

Selain itu, fasilitas ini juga mampu melakukan pengujian emisi gas buang terhadap mesin dengan kapasitas daya mencapai 400 kW dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau