Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Alasan Mengapa Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku

Kompas.com - 23/11/2020, 16:33 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan ini berlaku selama dua pekan, mulai 23 November sampai 6 Desember 2020.

Mengikuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun belum memberlakukan aturan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap pada masa PSBB transisi kali ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, ganjil genap belum berlaku demi mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Momen Haru Perpisahan Valentino Rossi dengan Yamaha

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.AFP/ADEK BERRY Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Apalagi aturan ganjil genap bakal mendorong orang untuk bepergian menggunakan kendaraan umum.

Dengan banyaknya orang yang menggunakan transportasi massal, dikhawatirkan terjadi penumpukan atau antrean penumpang.

Oleh sebab itu keputusan untuk belum mengaktifkan kembali ganjil genap diambil, untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Biar Tak Gagal Paham, Ini Bedanya Varian Baru Nmax 155 Connected

Foto dengan kecepatan rendah suasana kemacetan arus kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto dengan kecepatan rendah suasana kemacetan arus kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

“Menurut catatan Pemprov DKI ada penambahan kasus positif 14,95 persen. Makanya kami mengantisipasi supaya tidak ada kasus penambahan positif,” ucap Fahri, kepada Kompas.com (23/11/2020).

Selain mempertimbangkan meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Jakarta, keputusan ini juga diambil lantaran proses belajar mengajar dan pekerja di kantor masih dibatasi.

Kondisi ini secara langsung membuat kepadatan lalu lintas berkurang dibanding waktu normal. Tingkat kemacetan pun relatif lebih rendah pada masa PSBB transisi.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, SUV Murah Diskon Puluhan Juta Rupiah

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

“(Pekerja) kantor juga dibatasi 50 persen. Jadi bukan berarti karena tidak berlaku gage, tidak melihat kebijakan lain,” ujar Fahri.

“Otomatis (aturan) itu membuat volume kendaraan berkurang dibandingkan kalau sebelum pandemi,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau