JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aturan ini berlaku selama dua pekan, mulai 23 November sampai 6 Desember 2020.
Mengikuti keputusan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun belum memberlakukan aturan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap pada masa PSBB transisi kali ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, ganjil genap belum berlaku demi mencegah penularan Covid-19.
Apalagi aturan ganjil genap bakal mendorong orang untuk bepergian menggunakan kendaraan umum.
Dengan banyaknya orang yang menggunakan transportasi massal, dikhawatirkan terjadi penumpukan atau antrean penumpang.
Oleh sebab itu keputusan untuk belum mengaktifkan kembali ganjil genap diambil, untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Menurut catatan Pemprov DKI ada penambahan kasus positif 14,95 persen. Makanya kami mengantisipasi supaya tidak ada kasus penambahan positif,” ucap Fahri, kepada Kompas.com (23/11/2020).
Selain mempertimbangkan meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Jakarta, keputusan ini juga diambil lantaran proses belajar mengajar dan pekerja di kantor masih dibatasi.
Kondisi ini secara langsung membuat kepadatan lalu lintas berkurang dibanding waktu normal. Tingkat kemacetan pun relatif lebih rendah pada masa PSBB transisi.
“(Pekerja) kantor juga dibatasi 50 persen. Jadi bukan berarti karena tidak berlaku gage, tidak melihat kebijakan lain,” ujar Fahri.
“Otomatis (aturan) itu membuat volume kendaraan berkurang dibandingkan kalau sebelum pandemi,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/23/163326215/polisi-ungkap-alasan-mengapa-ganjil-genap-di-jakarta-belum-berlaku