Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Malang Kecelakaan di Tol, Ingat Lagi Cara Berkendara Aman

Kompas.com - 14/11/2020, 09:22 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Selain tidak melebihi batas kecepatan, menjaga jarak aman saat berkendara di ruas tol juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh setiap pengendara.

Menurut Marcell, selama ini kecelakaan yang terjadi salah satunya disebabkan karena pengemudi tidak menjaga jarak aman.

Pasalnya, ketika terjadi situasi yang tidak terduga pengemudi tidak bisa mengantisipasi sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Mengenai jarak aman ini, Marcell menyarankan, pengemudi bisa memperkirakan jeda tiga detik dengan kendaraan yang ada di depannya.

Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi reflek untuk menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal jeda 3 detik, agar pengemudi bisa menghindar ketika di depannya terlibat kecelakaan,” tuturnya.

3. Pilih lajur yang sesuai

Ketika melintas di jalan tol, pengendara sebaiknya tetap menyesuaikan dengan lajur yang ada yakni di lajur kiri.

Sementara, ketika pengemudi ingin mendahului kendaraan yang ada di depannya pengendara baru bisa mengambil lajur kanan.

Tetapi, setelah menyalip kendaraan lain sebaiknya pengemudi kembali menempatkan kendaraan di lajur kiri.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kepadatan atau bahkan kemacetan hingga kecelakaan.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” katanya.

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

4. Jangan berhenti di bahu jalan

Keberadaan bahu jalan di ruas tol tidak boleh sembarangan digunakan jika memang tidak dalam kondisi darurat.

Seperti hanya untuk beristirahat atau pun melakukan aktivitas yang tidak tergolong sebagai kondisi darurat lainnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan oleh pengelola melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.

“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com