Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Volume Lalu Lintas DKI Lebih Padat 11,6 Persen

Kompas.com - 30/10/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume lalu lintas lebih padat sejak status Pembatasan Sosial Berskala Besar diturunkan menjadi transisi.

Kondisi peningkatan volume sudah terasa sejak 12 Oktober hingga 25 Oktober lalu. Menurut Syafrin, peningkatannya cukup signifikan.

"Lalu lintas kendaraan bermotor, rata-rata volumenya per hari mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen dibandingkan saat PSBB II (ketat). Jadi memang langsung meningkat," kata Syafrin Rabu (28/10/2020).

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Tak hanya itu, untuk moda transportasi umum seperti angkutan perkotaan juga mengalami kenaikan. Jumlah penumpang per harinya dari semua moda mencapai 694.939 penumpang.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Berkembangnya pengguna sepeda di Jakarta juga menyumbang kontribusi pada peningkatan angka lalu lintas. Menurut Syafrin, untuk sepeda volumenya sendiri naik 21,70 persen.

"Angkutan umum peningkatannya sebesar 12,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB kemarin. Lalu untuk angkutan antarkota antarporvinsi (AKAP), jumlah penumpang hariannya meningkat 4,79 persen atau 5.008 penumpang," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memperpanjang masa PSBB transisi hingga 8 November 2020, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca juga: Hari Ini 2 Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Meski demikian, dalam keputusan tersebut Anies mengatakan bila terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama masa perpanjangan PSBB, maka berdasarkan pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke 14 hari berikutnya. Namun bila kasusnya signifikan, maka transisi akan dihentikan dan diganti dengan pengetatan.

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ucap Anies beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau