JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor (TNKB) ganjil genap di wilayah Ibu Kota hingga 8 November 2020.
Keputusan ini diambil seiring dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober 2020.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang ke Solo Lewat Tol Trans Jawa, Siapkan Saldo Rp 401.000
Sambodo juga mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi untuk kemudian dianalisis lagi,” tuturnya.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan hukum ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Adapun aturan perpanjangan PSBB transisi DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Dishub Minta Warga Tunda Mudik
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerpakan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara untuk aturan berkendara pada masa transisi ini tidak ada perubahan, yaitu;
- Mobil
a. Maksimal 2 orang per barus, kecuali 1 domisili boleh diisi 100 persen.
b. Wajib menggnakan masker. c. Melakukan disinfeksi kendaran setelah selesai digunakan.
- Ojek Online
a. Ojek online dan pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
b. Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
c. Pegemudi ojek online dan pengkalan saat mengunggu penumpang wajib menjaga jarak antara pengemudi dan perkir antar sepeda motor minimal 1 meter.
d. Perusahaan aplikai ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pegemudi yang melanggar.
- Transportasi Umum
a. Pembatasan penumpang 50 persen
b. Transjakarta : a. Articulated Bus 60 orang, b. Single/Maxi Bus 30 orang, c. Medium Bus 15 orang, d. Micro Bus 7 orang.
c. Angkutan Umum Reguler :
- bus besar seat 2-1 a baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang, seat 2-3 1 barus 2 orang.
- bus sedang seat 2-1 1 baris 2 orang, seat 2-2 1 baris 2 orang.
- bus kecil (kursi berhadapan) 7 orang :2 di depan, 2 di sisi kiri belakang. 3 di sisi kanan belakang.
- bus kecil (kursi >3 baris) : 2 orang didepan, 2 di setiap baris berikutnya. - Bajaj : 3 orang.
d. Taksi/ Angkutan Sewa Khusus (2 baris) : 4 orang - 2 depan, 2 di belakang.
e. Taksi/ Angkutan Sewah Khusus (3 baris) : 6 orang - 2 di depan, 2 di tengah, 2 di baris ketiga.
f. Kendaraan Angkutan Barang : 1 baris 2 orang.