Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 11 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 08/11/2020, 07:21 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu yang digulirkan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan.

Adanya insentif pajak bagi yang menunggak pembayarannya ini diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan sertai pemberian insentif lainnya.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan

Berikut daftar 11 Provinsi membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya

 

2. Jawa Tengah

Selain DIY, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB.

Kali ini, penghapusan denda tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan perorangan saja tetapi juga perusahaan transportasi. Baik yang dimiliki oleh swasta atau pemerintah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember mendatang. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemutihan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

“Adanya penghapusan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB,” kata Tavip.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

3. Jawa Timur

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau