JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) baru saja menetapkan warna khusus untuk pelat kendaraan listrik baik mobil maupun sepeda motor.
Ada perbedaan yang mencolok dari pelat nomor kendaraan bertenaga baterai tersebut yakni warna biru pada bagian bawahnya.
Penerapan pelat nomor khusus ini juga sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu yang lalu. Adanya perbedaan warna pelat nomor ini pun semakin memudahkan saat membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional.
Mengingat untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa keistimewaan yang didapatkan oleh pemilik kendaraan listrik saat berada di jalan raya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Mulai dari biaya parkir, bebas terhadap aturan ganjil genap (Gage) dan juga yang lainnya. Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya oknum yang memanfaatkan keistimewaan ini petugas akan fokus saat melakukan pengawasan pelat nomor kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak penerapan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik maka hal itu menjadi salah satu fokus dalam pengawasan.
“Penggunaan pelat nomor khusus itu juga menjadi fokus pemantauan petugas,” kata fahri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Fahri menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pengendara yang nekat melakukan pemalsuan pelat nomor atau melakukan tindakan terlarang akan ditindak tegas.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Kalau melakukan pemalsuan akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucapnya.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bagi pelaku pemalsuan pelat nomor juga bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.