JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk membedakan kendaraan dengan mesin bakar internal dan motor listrik, kepolisian telah menyiapkan pelat nomor khusus.
Secara umum, pelat nomor ini memiliki bentuk yang sama, namun ada tambahan garis biru untuk membedakan keduanya.
Garis biru ini terdapat di bagian bawah pelat nomor, tepatnya di bagian angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, perbedaan pelat nomor ini dilakukan agar kendaraan listrik mudah dikenali atau dicirikan saat melaju di jalan.
Baca juga: Bus Bikinan Bengkel Primajasa, Bisa Gendong Mobil
Martinus menambahkan, pelat nomor khusus ini sudah bisa didapatkan oleh konsumen kendaraan listrik sejak beberapa bulan yang lalu.
“Sudah mulai didistribusikan, nanti saat pendaftaran akan diberikan pelat nomor tersebut,” katanya saat dihubungi Kompas.com (5/11/2020).
Untuk diketahui, penetapan pelat nomor khusus ini merupakan upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Baca juga: Masih Tangguh dan Gagah, Ini Deretan SUV Bekas Rp 70 Jutaan
Di samping itu, pemberian warna khusus dilakukan agar pengguna mobil atau motor listrik bisa lebih mudah dikenali.
Hal ini bertujuan agar saat regulasi soal keringanan bagi pemilik kendaraan listrik telah berlaku, penerapan di lapangan bisa lebih mudah dilakukan.
Misalnya saat mendapat bebas biaya parkir, kebal terhadap aturan ganjil genap, hingga pajak yang lebih murah dan lain sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.