Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/11/2020, 06:38 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil genap di Jakarta saat ini belum berlaku. Absennya ganjil genap sebelumnya sudah dilakukan semenjak 26 Oktober yang lalu.

Ketika itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan PSBB Transisi diperpanjang selama dua pekan sampai 8 November mendatang.

Ganjil genap masih belum berlaku,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com (5/11/2020).

Baca juga: Dana Rp 100 Jutaan Bisa Dapat Camry dan Mercy Eks Taksi

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap akan mengikuti masa PSBB Transisi yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui selama PSBB Transisi berlaku, masyarakat diminta mengurangi bepergian menggunakan kendaraan umum dan dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi jika terpaksa.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020, disebutkan bahwa jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi, perpanjangan akan dilakukan selama 14 hari.

Baca juga: Masih Tangguh dan Gagah, Ini Deretan SUV Bekas Rp 70 Jutaan

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)Sudin Kominfotik Jakarta Utara Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)

Sementara itu, meski kebijakan ganjil genap masih belum berlaku. Para pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

Sebab Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang elektronik ini berlaku untuk menindak para pelanggar lalu lintas, yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke