Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Berlaku?

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk membedakan kendaraan dengan mesin bakar internal dan motor listrik, kepolisian telah menyiapkan pelat nomor khusus.

Secara umum, pelat nomor ini memiliki bentuk yang sama, namun ada tambahan garis biru untuk membedakan keduanya.

Garis biru ini terdapat di bagian bawah pelat nomor, tepatnya di bagian angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, perbedaan pelat nomor ini dilakukan agar kendaraan listrik mudah dikenali atau dicirikan saat melaju di jalan.

“Sudah mulai didistribusikan, nanti saat pendaftaran akan diberikan pelat nomor tersebut,” katanya saat dihubungi Kompas.com (5/11/2020).

Untuk diketahui, penetapan pelat nomor khusus ini merupakan upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Hal ini bertujuan agar saat regulasi soal keringanan bagi pemilik kendaraan listrik telah berlaku, penerapan di lapangan bisa lebih mudah dilakukan.

Misalnya saat mendapat bebas biaya parkir, kebal terhadap aturan ganjil genap, hingga pajak yang lebih murah dan lain sebagainya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/06/071200615/kapan-pelat-nomor-khusus-kendaraan-listrik-berlaku-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke