JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.
Tanda tersebut berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang?
Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, pemilik tidak perlu panik. Mereka hanya perlu melakukan beberapa tahap pengurusan di Samsat setempat.
Baca juga: Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya
"Pertama buat laporan polisi terkait kehilangan. Kemudian datangi Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Di sana, pemohon akan diminta oleh petugas untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut. Bila dinyatakan sudah lengkap, tanpa berlama-lama TNKB baru akan dicetak.
Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).
Baca juga: Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Sementara bagi Anda yang ingin melakukan pergantian pelat nomor kendaraan karena rusak tahapannya tak jauh berbeda. Hanya saja tidak perlu surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.