Kecepatan angin tersebut bisa saja lebih kencang dan bisa mengganggu kestabilan kendaraan saat melintas.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang, Aprimon beberapa waktu lalu.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Untuk itu, pengendara yang melintas di jalan tol layang dengan ketinggian 12 meter itu diimbau agar lebih berhati-hati.
"Ada rambu peringatan yang kami pasang di beberapa titik, kami sampaikan ke masyarakat bahwa hati-hati angin dari samping," katanya.
3. Kontur jalan bergelombang
Kondisi jalan bergelombang pada tol layang Japek II sempat viral saat awal pengoperasiannya.
Bahkan tidak sedikit pengendara yang merasakan dampak dari konstruksi jalan tersebut.
Kondisi tersebut ternyata bukan karena ada kendala saat pembangunan. Melainkan, posisi struktur tol layang tersebut sudah didesain seoptimum mungkin dengan tetap memenuhi standar geometrik.
Tujuannya adalah agar dimensi pondasi dan pier tidak terlalu besar, mengingat ruang yang tersedia di bawahnya terbatas.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Ketinggian rata-rata jalan tol layang ini mencapai tujuh sampai delapan meter dari elevasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.
Tetapi terdapat penyesuaian ketinggian di beberapa titik pada perlintasan dengan jalan lokal dan jalan tol eksisting.
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, untuk alinyemen vertikal memang tidak dibuat lurus, agak bergelombang bila dilihat dari kejauhan.
Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, tetapi masih mematuhi norma pedoman membangun jalan yang berkeselamatan. Pada area jembatan penyeberangan orang (JPO) atau overpass, maka elevated naik lebih tinggi.
"Jika di foto-foto memang kesannya meliuk-liuk, padahal tetap aman," kata Djoko.
4. Ketinggian kendaraan maksimal 2,1 meter
Tol Layang Japek II ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.
Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya