Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melintas di Tol Layang Japek II

Kompas.com - 03/11/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Kecepatan angin tersebut bisa saja lebih kencang dan bisa mengganggu kestabilan kendaraan saat melintas.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang, Aprimon beberapa waktu lalu.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

Untuk itu, pengendara yang melintas di jalan tol layang dengan ketinggian 12 meter itu diimbau agar lebih berhati-hati.

"Ada rambu peringatan yang kami pasang di beberapa titik, kami sampaikan ke masyarakat bahwa hati-hati angin dari samping," katanya.

3. Kontur jalan bergelombang

Kondisi jalan bergelombang pada tol layang Japek II sempat viral saat awal pengoperasiannya.
Bahkan tidak sedikit pengendara yang merasakan dampak dari konstruksi jalan tersebut.

Kondisi tersebut ternyata bukan karena ada kendala saat pembangunan. Melainkan, posisi struktur tol layang tersebut sudah didesain seoptimum mungkin dengan tetap memenuhi standar geometrik.

Tujuannya adalah agar dimensi pondasi dan pier tidak terlalu besar, mengingat ruang yang tersedia di bawahnya terbatas.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Ketinggian rata-rata jalan tol layang ini mencapai tujuh sampai delapan meter dari elevasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Tetapi terdapat penyesuaian ketinggian di beberapa titik pada perlintasan dengan jalan lokal dan jalan tol eksisting.

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, untuk alinyemen vertikal memang tidak dibuat lurus, agak bergelombang bila dilihat dari kejauhan.

Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, tetapi masih mematuhi norma pedoman membangun jalan yang berkeselamatan. Pada area jembatan penyeberangan orang (JPO) atau overpass, maka elevated naik lebih tinggi.

"Jika di foto-foto memang kesannya meliuk-liuk, padahal tetap aman," kata Djoko.

4. Ketinggian kendaraan maksimal 2,1 meter

Tol Layang Japek II ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau