Meski hanya dikhususkan bagi kendaraan kecil seperti sedan, MPV atau SUV, namun pengguna mobil juga mesti memperhatikan lagi ketinggian mobil yang dibawanya.
Pasalnya tinggi pintu masuk tol elevated II ini hanya 2,1 meter. Jadi bagi anda yang membawa mobil dengan roof rack sebaiknya pastikan batas ketinggian mobilnya.
5. Batas kecepatan 80 km/jam
Bagi anda yang ingin melintasi di tol layang Japek II wajib memperhatikan batas kecepatan yakni hanya 80 km/jam.
Batas kecepatan tersebut sudah diatur menyesuaikan dengan kondisi jalan itu sendiri. Selain karena embusan angin, kontur jalan yang bergelombang juga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.
Baca juga: Rincian Biaya Tambahan Saat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Jangan menyamakan tol layang Japek dengan jalan tol pada umumnya dan memacu kendaraan hingga melebihi batas kecepatan, karena bisa berbahaya.
Pasalnya, embusan angin yang lebih kencang dari samping bisa mempengaruhi pengendalian kendaraan. Bukan tidak mungkin, karena angin yang berembus terlalu kencang membuat kendaraan menjadi oleng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.