JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang.
Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengenai kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat (6).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Sementara bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama.
Aturan tersebut memang hanya menegaskan penggunaan sabuk untuk pengemudi dan penumpang yang ada di depan.
Akan tetapi, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.
Director Training The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, demi keamanan penumpang yang duduk di belakang pengemudi juga wajib memasang sabuk pengaman.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Tujuannya adalah ketika terjadi insiden penumpang yang berada di belakang bisa tertahan oleh sabuk pengaman dan tidak terpental.
“Kalau penumpang di belakang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, maka ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan penumpang bisa terpental,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Tidak hanya itu, penumpang yang tidak memasang seat belt juga bisa mencederai pengemudi atau penumpang yang ada di depannya ketika terjadi kecelakaan.
“Penumpang di belakang yang menggunakan sabuk pengaman bisa saja mencederai pengemudi dan penumpang yang ada di depan,” katanya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Maka dari itu, Marcell menyarankan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya penumpang mobil yang duduk di bagian belakang tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.
“Memang yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman adalah sopir dan penumpang yang ada di samping sopir, tetapi penumpang di belakang juga sebaiknya menggunakan seat belt,” tutur Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.