Marcell mengatakan, pengendara bisa memberi jarak tiga detik dengan mobil di depan. Menurutnya cara ini menjadi jarak aman pengendara untuk bisa reflek menghindar jika terjadi sesuatu di depannya.
5. Keadaan darurat
Gunakan bahu jalan hanya untuk darurat. Patut diingat, bahu jalan tidak diperbolehkan untuk menyalip kendaraan.
“Pengemudi juga jangan menepikan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat. Sebaiknya berhenti di tempat yang disediakan, seperti rest area,” katanya.
Aturan soal bahu jaan tol termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 2.
Bahu jalan tol hanya digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Serta tidak untuk menyalip kendaraan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.