Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Meski Ada di Lajur Kiri, Bus dan Truk Tidak Bisa Seenaknya Jalan Pelan

Kompas.com - 30/10/2020, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol memiliki beberapa lajur dengan tujuan yang spesifik. Setiap lajur didesain untuk mengakomodasi pengguna tol, mulai dari yang berkecepatan lambat hingga kencang.

Salah satunya ialah bus dan truk yang wajib berjalan di lajur kiri. Kedua jenis kendaraan bertonase besar itu sengaja diberikan lajur kiri karena biasanya kecepatannya lebih lambat dari kendaraan umumnya.

Baca juga: Pesona Tampilan BMW X7 Sebagai Pemain Baru SUV Para Sultan

Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat. Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kecelakaan antara bus Damri dan bus Sinar Jaya di Tol Kuningan, Jakarta, Minggu (10/7/2016) dini hari. FOTO: Ditlantas Polda Metro JayaKahfi Dirga Cahya Kecelakaan antara bus Damri dan bus Sinar Jaya di Tol Kuningan, Jakarta, Minggu (10/7/2016) dini hari. FOTO: Ditlantas Polda Metro Jaya

Jusri mengatakan, meski sebetulnya wajib berada di lajur kiri, bus dan truk boleh berjalan di lajur kanan atau lajur cepat dengan beberapa syarat.

“Boleh tidak bus dan truk berada di lajur kanan? Jawabannya boleh, selama memang dikawal pihak kepolisian. Ada pengawalan, sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 135 mengenai diskresi,” kata Jusri.

Meski demikian, bus dan truk yang berjalan di lajur kiri juga tidak bisa seenaknya berjalan pelan atau lambat. Kendaraan-kendaraan bertonase besar ini tetap harus mengikuti batas kecepatan minimal yang ditetapkan.

Baca juga: Mengemudi Jarak Jauh, Enaknya Pakai Mobil Transmisi Matik atau Manual?

Pemberlakuan contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pemberlakuan contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Oleh karena itu, di tiap ruas jalan tol biasanya diberikan rambu batas terendah dan batas tertinggi kendaraan. Jangan sampai bus dan truk yang berjalan di lajur paling kiri membuat lalu lintas jadi tersendat.

Selain itu, truk dan bus juga tidak diperkenankan berhenti sembarangan di bahu jalan. Sebab, penggunaannya hanya diperbolehkan untuk darurat dan hanya petugas yang berwenang yang boleh menggunakannya.

Aturan ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2.

Berikut rinciannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke