JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir bulan menjadi saat yang banyak dipilih oleh calon konsumen ketika berburu mobil bekas.
Biasanya, momen di penghujung bulan akan lebih banyak promo yang ditawarkan dan juga pilihan tipe mobil lebih beragam.
Membeli mobil setengah pakai tidak harus selalu di showroom atau di situs jual beli daring. Konsumen bisa juga mencoba peruntungan mencari unit di balai lelang yang ada.
Sekarang, balai lelang yang menawarkan mobil seken juga cukup banyak. Harga yang ditawarkan pun juga lebih beragam, tentunya tetap di bawah harga pasaran.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, mobil-mobil yang dijual di balai lelang harganya memang di bawah pasaran.
“Kondisi mobil yang dijual pun masih apa adanya, dalam arti belum ada tahapan perbaikan atau poles seperti di showroom,” ujar Daddy kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020)
Daddy menambahkan, harga mobil bekas yang dijual di balai lelang memang sangat beragam.
Mulai dari puluhan juta rupiah hingga di atas Rp 300 juta.
Harga unit tersebut tergantung dengan tipe mobil, kondisi serta tahun perakitannya. Semakin bagus kondisinya serta tahun muda harga yang ditawarkan juga akan lebih tinggi, begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
“Mobil-mobil bekas yang paling banyak dibeli di balai lelang masih sama, yaitu mobil-mobil sejuta umat, LCGC masih menjadi yang paling laris. Yang harganya di bawah Rp 100 juta yang ramai,” kata Daddy.
Bagi anda yang mempunyai dana berkisar Rp 50 jutaan, di Ibid-Balai Lelang Serasi juga ada beberapa pilihan yang bisa menjadi referensi.
Selain itu, anda juga bisa mencoba di balai lelang milik Ditjen Kekayaan Negara. Di balai lelang ini ada beberapa unit mobil bekas yang ditawarkan dengan harga berkisar Rp 50 juta.
Berikut mobil bekas harga Rp 50 jutaan di Ibid-Balai Lelang Serasi dan Ditjen Kekayaan Negara
1. Honda Accord 2.4 tahun 2006 limit harga Rp 50 juta
2. Toyota Yaris 1.5 S tahun 2010 limit harga Rp 53 juta
3. Daihatsu Gran Max 1.3 D tahun 2012 limit harga Rp 58 juta
4. Toyota Agya 1.0 G tahun 2014 limit harga Rp 55 juta
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
5. Honda Brio limit harga Rp 53.667.391
6. Toyota Kijang Innova G tahun 2007 limit harga Rp 48,7 juta
7. Toyota Kijang tahun 2004 limit harga Rp 55 juta
8. Toyota Kijang tahun 2001 limit harga Rp 50 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.