Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jenis Pelanggaran yang Diincar di Operasi Zebra 2020 | Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Kompas.com - 27/10/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.

Pelaksanaan akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preventif.

Selain itu, biaya resmi bikin BPKB dan STNK baru juga menjadi perhatian

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senim 26 Oktober 2020:

Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.

1. Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.

Pelaksanaan akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.

Baca juga: Operasi Zebra 2020 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, sebelumnya sudah menjelaskan bila dalam operasi kali ini lebih menekankan kegiataan preventif.

ilustrasi/Puluhan bus terbakar di terminal Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Jumat (27/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON ilustrasi/Puluhan bus terbakar di terminal Pondok Cabe, Tanggerang Selatan, Jumat (27/9/2019)

2. Kasus Bus Karina Terbakar, Ini Tiga Hal yang Bisa Jadi Penyebabnya

Peristiwa bus terbakar baru saja terjadi pada bus double decker milik PO Karina di pool Karina TB Simatupang, Sabtu (24/10/2020). Kejadian bus terbakar ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.

Baca juga: Kasus Bus Karina Terbakar, Ini Tiga Hal yang Bisa Jadi Penyebabnya

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan mengatakan, ada tiga hal yang bisa menyebabkan bus terbakar. Seperti pembebanan arus yang salah, instalasi yang tidak sesuai dan material yang kurang baik.

“Pembebanan arus yang salah juga disebut error by design. Untuk memastikan hal ini, harus melihat wiring diagramnya, dari situ dilakukan analisa pembebanan kelistrikan,” ucap Ahmad kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

3. Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C

Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor. Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

Baca juga: Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani. 

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Franco MorbidelliTwitter Franco Morbidelli

4. Hasil MotoGP Teruel 2020, Morbidelli Juara, Duo Suzuki Podium Lagi

Pebalap Petronas Yamaha, Franco Morbidelli sukses menjadi juara pada GP Teruel, Minggu (25/10/2020).

Di belakang Morbidelli ada duet pebalap Suzuki, Alex Rins dan Joan Mir yang menguasai podium kedua dan ketiga. Poin plus buat Mir yang meraih podium ketiga, karena memulai balapan dari posisi 12.

Baca juga: Hasil MotoGP Teruel 2020, Morbidelli Juara, Duo Suzuki Podium Lagi

Start dari posisi pertama Takaaki Nakagami harus menelan pil pahit terjatuh di awal start, Peluang menjadi pebalap Jepang yang menang di MotoGP sejak 2004 harus pupus di depan mata.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

5. Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor harus memiliki dokumen resmi. Ada dua dokumen yang harus dimiliki agar sah dipakai di jalan raya, yaitu BKPB dan STNK.

Tanpa BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan izin untuk mengoperasikannya di jalan.

Baca juga: Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Aturan soal BPKB dan STNK tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com