Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jenis Pelanggaran yang Diincar di Operasi Zebra 2020 | Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Kompas.com - 27/10/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani. 

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

4. Hasil MotoGP Teruel 2020, Morbidelli Juara, Duo Suzuki Podium Lagi

Pebalap Petronas Yamaha, Franco Morbidelli sukses menjadi juara pada GP Teruel, Minggu (25/10/2020).

Di belakang Morbidelli ada duet pebalap Suzuki, Alex Rins dan Joan Mir yang menguasai podium kedua dan ketiga. Poin plus buat Mir yang meraih podium ketiga, karena memulai balapan dari posisi 12.

Baca juga: Hasil MotoGP Teruel 2020, Morbidelli Juara, Duo Suzuki Podium Lagi

Start dari posisi pertama Takaaki Nakagami harus menelan pil pahit terjatuh di awal start, Peluang menjadi pebalap Jepang yang menang di MotoGP sejak 2004 harus pupus di depan mata.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

5. Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor harus memiliki dokumen resmi. Ada dua dokumen yang harus dimiliki agar sah dipakai di jalan raya, yaitu BKPB dan STNK.

Tanpa BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan izin untuk mengoperasikannya di jalan.

Baca juga: Biaya Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Aturan soal BPKB dan STNK tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com