JAKARTA, KOMPAS.com - Balai lelang ternyata tidak hanya menjadi tempat untuk mencari mobil bekas dengan harga di bawah pasaran.
Tetapi, bagi pemilik kendaraan yang ingin menjualnya juga bisa mencoba peruntungan menitipkan mobilnya di balai lelang.
Proses menitipkan unit di balai lelang juga tidaklah terlalu rumit. Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, selama ini unit yang dijual di balai lelang memang didominasi dari korporasi.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan bagi pemilik kendaraan perorangan menitipkan mobilnya untuk dijual di balai lelang.
Baca juga: Mobil Bekas Rp 40 Jutaan di Balai Lelang, Ada Vios, Yaris, sampai BMW
“Memang selama ini kami menjual unit-unit dari korporasi, dari finance, dari swasta maupun dari pemerintah. Tapi, kalau perorangan juga ingin menjual melalui balai lelang juga bisa,” kata Daddy kepada Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Daddy menambahkan, bagi yang berminat ingin mencobanya bisa menghubungi kontak yang ada di website resmi atau melalui aplikasi yang ada.
“Nantinya ada tim yang akan menghubungi calon penjual selanjutnya melakukan inspeksi kendaraan yang akan dijual,” ujarnya.
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan yang akan ditawarkan melalui balai lelang.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang
“Inspeksi ini juga akan menentukan grade-grade kendaraan yang akan dijual. Setelah inspeksi nanti akan keluar hasilnya, misalkan grade A, B, C, D, atau E,” ucapnya.
Mengenai harganya, Daddy mengatakan, nantinya akan ada kisaran harga yang akan ditawarkan kepada pemilik kendaraan.
Perkiraan harga ini bukan ditentukan begitu saja, tetapi mengikuti unit serupa yang pernah dijual di balai lelang.
“Harganya sesuai dengan pengalaman penjualan, nanti kami tawarkan ke costumer harga itu sesuai tidak keputusan tetap ada di tangan penjual,” tuturnya.
Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 80 Jutaan di Balai Lelang, Ada Juke, Innova sampai CR-V
Untuk menitipkan mobil yang dijual melalui balai lelang, Daddy mengatakan, tidak ada biaya administrasi. Biaya baru akan dikenakan setelah mobil yang dijual laku.
“Kalau pengenaan biaya setelah barang laku terjual, ya kisarannya 2,5 persen sampai 3,5 persen. Kan di lelang juga ada biaya lelang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Daddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.