Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah

Kompas.com - 23/12/2024, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

76

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arah di jalan raya saat sedang macet.

Pengendara motor itu dengan santai melaju di antara mobil-mobil yang terjebak dalam kemacetan. Namun, dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Hujat Baper, pengendara motor tersebut akhirnya tertabrak oleh pengendara motor lain yang sedang melaju di sisi kanan jalan.

Baca juga: LCGC Terlaris di Indonesia November 2024, Brio Satya Pertama

Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di jalan raya, di mana pengendara motor melawan arah dan mengganggu kelancaran kendaraan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hujat Baper (@hujatbaper)

Lantas bagaimana hukumnya jika menabrak orang atau pengendara motor yang melawan arah?

Pengamat transportasi dan angkutan jalan, Budiyanto, mengatakan, melawan arah merupakan kesalahan dan jika terjadi kecelakaan maka pelakunya dalam kondisi lemah.

"Melawan arah dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan termasuk klasifikasi pelanggaran lalu-lintas. Sedangkan kecelakaan lalu-lintas termasuk dalam klasifikasi kejahatan lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

"Seandainya kecelakaan atau penabrak pengguna jalan yang melawan arah karen terjadi kelalaian atau di luar kemampuan pengemudi maka pengguna jalan yag melawan arus pada posisi yang lemah," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bos Nissan, Komentar Soal Isu Merger dengan Honda

Namun di sisi lain kata Budiyanto, tidak boleh ada niat pengendara lain untuk menabrak pengendara motor yang melawan arah.

Sebab jika dilakukan dengan sengaja maka hal itu akan membawa konsekuensi hukum yang lain.

Baca juga: Ketahui Tanda Ban Mobil Kempis Saat Dikendarai

Budiyanto mengatakan jangan pernah main hakim sendiri. Jika melihat terjadinya pelanggaran, pemakai jalan bisa merekam atau memfoto kejadian untuk bukti.

"Melihat demikian foto dan buatkan vidio untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk ditindak," katanya.

"Pelanggaran dapat didapat karen tertangkap tangan pada waktu pemeriksaan, adanya laporan dari masyarakat atau tertangkap kamera CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

76
Komentar
kalo gitu ayo kita semua rame-rame lawan arah juga


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau