Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Dilarang Pakai Sirene dan Strobo, Begini Aturannya

Kompas.com - 23/12/2024, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3

JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu sirene atau strobo sering kita temui pada kendaraan dinas seperti mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran. Namun, tak sedikit mobil pribadi yang memakai lampu jenis ini.

Seperti diketahui, sirene atau strobo digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain, agar memberi jalan dan mendahulukan kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, lampu isyarat atau penggunaan sirene hanya dapat dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

“Misal kendaraan dinas kepolisian dan kendaraan tertentu untuk memberikan pelayanan umum. Kendaraan pribadi tidak diperbolehkan memasang strobo atau lampu isyarat atau sirene,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/12/2024).

Menurutnya, larangan tersebut secara eksplisit sudah diatur dalam regulasi dan melalui kajian yang mendalam.

“Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama karena lampu yang menyilaukan akan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian pemasangan lampu strobo atau sirene pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan,” ucap Budiyanto.

Baca juga: PO Sinar Jaya Buka Rute Baru Jakarta-Bali Pakai Sleeper Bus

Budiyanto juga mengatakan, penggunaan lampu isyarat (strobo) atau sirene sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maupun turunanya PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

“Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” kata Budiyanto.

Baca juga: Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

“Pasal 58 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ menuliskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, yang dimaksud dengan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalin.

Baca juga: Ketahui Tanda Ban Mobil Kempis Saat Dikendarai

Berikut ini kendaraan bermotor yang diperbolehkan dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan atau sirene diatur dalam pasal 59 ayat (5) UU 22 tahun 2009:

a. Kendaraan bermotor petugas kepolisian dengan lampu isyarat warna biru dan sirene.

b. Kendaraan bermotor tahanan, Selma mengatakan pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans ,palang merah, rescue ,dan jenazah, dilengkapi lampu isyarat warna merah dan sirene.

c. Kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus, dilengkapi lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

3
Komentar
dari jaman pak o sampai sekarang gak ada perubahan buat apa artikel kayak begini, sudah jelas yang melanggar (ambil dari tetangga sebelah) mobil ambulan, jenasah, patroli dannnnn.... mobil aparat/pejabat! mereka yg buat aturan, mereka sendiri yg melanggar, kalo sipil pasti ditindak, sakit hati kita.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Upacara Pedang Pora Awali Prosesi Kremasi Alvin Lim

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Pesawat Ini Terbang Tahun 2025 dan Tiba di Tujuan Tahun 2024

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

RESMI PSSI Memberhentikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Ungkap Alasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pramono Anung-Rano Karno Umumkan Tim Transisi, Ini Susunannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia Hari Ini

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Uang Donasi Agus Salim Rp 1,3 Miliar Dialihkan untuk Korban Bencana Alam

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Marc Klok Ungkap Problem STY di Timnas Indonesia, Hierarki dan Komunikasi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya

api-1 . MOST-POPULAR


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Harapan Hollanders Indonesia untuk Kluivert dan Pesan untuk Fans Timnas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari
Login dan coba pengalaman membaca berita tanpa iklan
atau