Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ada Tanda Khusus Kelir Biru

Kompas.com - 19/10/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah terealisasi.

Beberapa unggahan di media sosial sudah menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Baca juga: Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Mengapa plat nomor (TNKB) kendaraan listrik terdapat warna biru di bagian bawahnya? Ada yang tau? Yang tau comment yah Ges. #gesits #gesitsmotor #gesiters #motorlistrik #electricmotorcycle #electricscooter #gogreen #ev #smartbike

A post shared by gesits motor (@gesitsmotor) on Oct 16, 2020 at 5:10pm PDT

 

Mulai dijalankan

Ketika mengonfirmasikan hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

 

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Sambut Kebijakan DP Nol Persen, BMW Siapkan Mobil Listrik Terbaru

 

Identitas khusus

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

Penetapan Korlantas Polri

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional. 

Latar belakang

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau