Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pasang Pelat Nomor di Tempatnya Bakal Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 29/07/2020, 15:49 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kendaraan ada yang memasang pelat nomor tidak pada tempat yang telah ditentukan. Ada yang menempatkan di bumper depan sebelah kanan atau kiri, atau bahkan di dasbor.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah ditetapkan mengenai aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB atau pelat nomor.

Baca juga: Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, aturan mengenai TNKB sudah dituliskan dalam Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ilustrasi mobil yang tidak memasang pelat nomor di tempat yang telah ditentukan.Instagram @simplyfitment Ilustrasi mobil yang tidak memasang pelat nomor di tempat yang telah ditentukan.

"Lalu, aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6)," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor (kendaraan bermotor).

"Terkait pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan, jelas itu menyalahi aturan," kata Martinus.

Baca juga: Pelat Nomor Cantik Tak Berlaku Selamanya, Hanya 5 Tahun

Kembali ke UU LLAJ, pada Pasal 280 dijelaskan mengenai sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau