JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan PSBB transisi ini akan mulai diberlakukan 12 - 25 Oktober 2020. Meski ada pelonggaran dalam aktivitas di luar rumah, masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu yang harus dipatuhi adalah dengan menggunakan masker saat beraktivitas, termasuk juga ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Penggunaan penutup hidung dan mulut ini tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona selama PSBB transisi.
Baca juga: Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Cara ini dipercaya mampu untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang menyebar melalui droplet atau cairan.
Terkait dengan kewajiban menggunakan masker, Dokter di Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Kota Surakarta Arina Hidayati mengatakan, saat berkendara menggunakan masker jenis kain sudah cukup untuk melindungi.
Arina juga menyarankan agar setiap pengendara tidak hanya membawa satu masker saja melainkan juga menyiapkan cadangannya.
Hal ini karena penggunaan masker ada batas maksimal sesuai dengan anjuran dari pemerintah yakni maksimal selama 4 jam.
Baca juga: Kendaraan yang Sudah Dijual Sebaiknya Langsung Blokir STNK, Ini Alasannya
“Sebaiknya tetap membawa cadangan masker, karena penggunaan masker maksimal hanya 4 jam saja. Setelah 4 jam penggunaan, masker sebaiknya direndam menggunakan deterjen dan dicuci,” ujarnya kepada Kompas.com Minggu (11/10/2020).
Jika sudah mencapai batas pemakaian, Arina menambahkan, sebaiknya masker dilepas dan dimasukkan ke dalam plastik atau tempat lainnya yang aman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.