Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Seorang Ibu Melawan Arah, Ini Sanksi buat yang Nekat Lawan Arah

Kompas.com - 29/09/2020, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video seorang wanita yang mengendarai motor bersama seorang anak kecil di jalan raya. Hal tersebut langsung menjadi perhatian warga sekitar karena wanita itu berkendara melawan arah dan malah marah ketika diingatkan.

Video berdurasi 20 detik yang diunggah oleh akun Facebook Berita Internet memperlihatkan pemandangan kemacetan yang terjadi karena aksi wanita tersebut melawan arus jalan, sehingga harus berhadapan dengan angkutan umum.

Namun, bukan malu yang dirasakan, melainkan amarah yang meledak dari pemotor itu.

Baca juga: Adu Perfoma Yamaha MT-09 Vs Kawasaki Z900, Mana yang Lebih Unggul?

Terkait hal tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, biker yang melawan arah memang kerap kali buat pengendara lain naik pitam, tetapi tidak diperkenankan untuk bertindak negatif.

Dari kacamata defensive driving, justru hal yang harus dilakukan adalah mengalah dan menghindar. Jusri menjelaskan, tidak perlu sampai menegur biker yang melawan arah karena bukan kewenangan pengemudi.

“Nanti bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Ada empat poin yang diutarakan Jusri untuk diingat pengemudi saat menghadapi biker yang melawan arah.

“Pertama, berpikir bahwa keselamatan adalah hal yang utama; kedua, kecelakaan akan merugikan semua yang terlibat; ketiga, mengalah; dan terakhir, menilai pengguna jalan lain benar atau salah bukan tugas pengemudi,” katanya.

Urusan kita sebagai pengguna jalan adalah menjauhi konflik kecelakaan. Jalanan adalah lokasi tempat berkumpul segala macam masalah, berpikir bijak merupakan hal utama untuk mencapai keselamatan sampai di tujuan.

Baca juga: Insentif Pajak Kendaraan Baru, Bikin Penjualan Mobil Malaysia Naik

Sanksi

Pelanggaran melawan arus sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ibu gila udah salah marah" di pkir jalann nenek moyang lu


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau