Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Seorang Ibu Melawan Arah, Ini Sanksi buat yang Nekat Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video seorang wanita yang mengendarai motor bersama seorang anak kecil di jalan raya. Hal tersebut langsung menjadi perhatian warga sekitar karena wanita itu berkendara melawan arah dan malah marah ketika diingatkan.

Video berdurasi 20 detik yang diunggah oleh akun Facebook Berita Internet memperlihatkan pemandangan kemacetan yang terjadi karena aksi wanita tersebut melawan arus jalan, sehingga harus berhadapan dengan angkutan umum.

Namun, bukan malu yang dirasakan, melainkan amarah yang meledak dari pemotor itu.

Terkait hal tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, biker yang melawan arah memang kerap kali buat pengendara lain naik pitam, tetapi tidak diperkenankan untuk bertindak negatif.

Dari kacamata defensive driving, justru hal yang harus dilakukan adalah mengalah dan menghindar. Jusri menjelaskan, tidak perlu sampai menegur biker yang melawan arah karena bukan kewenangan pengemudi.

“Nanti bukan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Ada empat poin yang diutarakan Jusri untuk diingat pengemudi saat menghadapi biker yang melawan arah.

“Pertama, berpikir bahwa keselamatan adalah hal yang utama; kedua, kecelakaan akan merugikan semua yang terlibat; ketiga, mengalah; dan terakhir, menilai pengguna jalan lain benar atau salah bukan tugas pengemudi,” katanya.

Urusan kita sebagai pengguna jalan adalah menjauhi konflik kecelakaan. Jalanan adalah lokasi tempat berkumpul segala macam masalah, berpikir bijak merupakan hal utama untuk mencapai keselamatan sampai di tujuan.

Sanksi

Pelanggaran melawan arus sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/29/140100615/video-viral-seorang-ibu-melawan-arah-ini-sanksi-buat-yang-nekat-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke