“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
“Pajak progresif ini berlaku untuk kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” katanya.
Bagi yang masih bingung cara memperkirakan pajak progresif, berikut cara mudah untuk menghitungnya.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen untuk kendaraan pertama. Misalkan NJKB sepeda motor nilainya Rp 100 juta, untuk perhitungannya NJKB Rp 100 juta x 2 persen = Rp 2.000.000.
Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga MPV Pintu Geser Jadi Lebih Murah
Maka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya sebesar Rp 2.000.000. Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua nilainya sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa,” tutur Herlina.
Kemudian untuk kendaraan kedua, misalkan NJKB-nya Rp 100 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 2.500.000. Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.