Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku

Kompas.com - 21/09/2020, 19:11 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk over dimension overloading (ODOL).

Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.

Menurutnya, tinggal implementasi yang memang masih ada beberapa halangan karena kondisi saat ini.

Razia ODOL di Jagorawi Razia ODOL di Jagorawi

"Untuk ODOL beberapa sudah kami tindak tegas, kami main potong langsung di beberapa kota kemarin. Jadi yang pasti saat ini kami sudah langsung tegas saja soal lagkah-langkah hukumnya bagaimana," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2020).

Baca juga: Siksa Nissan Kicks e-Power di Jalur Menantang Ciletuh

"Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian soal mempidanakan truk yang over dimension. Ini akan berlaku untuk semua, bukan sopirnya saja," kata dia.

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Lebih lanjut Budi mengatakan soal pidana sudah ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Atas dasar itu, maka tindakan hukum bagi truk ODOL, bisa langsung diterapkan tanpa perlu membuat aturan baru.

Bahkan, Budi menjelaskan tindakan pidana akan diterapkan untuk menyeluruh, mulai dari sopir, pemilik truk atau perusahaan logisitik.

Bahkan sampai pihak karoseri yang membuat truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ikut ditindak.

"Undang-undangnya sudah ada, jadi nanti soal pidana bisa menyasar ke karoseri dan pemiliknya juga. Kita akan koordinasikan nanti," ujar Budi.

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

Tindak tegas

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono, juga sudah sempat menyinggung bakal menindak tegas pengusaha yang mengoperasikan truk ODOL.

Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009, aturannya tertera pada Pasal 277 mengenai ancaman pelaku yang menjalankan atau mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuan maka bisa dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Selain Rusak Jalan, Truk ODOL Juga Merusak Kapal Penyeberangan

"Ini yang ditindak nanti adalah pengusahannya, dipidana. Harapannya begitu," kata Istiono beberapa waktu lalu.

Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019). 
Tribunjabar.id/Ery Chandra Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut Istiono, pada 2019 lalu truk ODOL memberikan kontribusi penyebab kecelakaan lalu lintas sebesar 10 persen.

Korban kecelakaan mencapai 25.000 jiwa atau bila dirata-rata sekitar 200 jiwa per bulan, dan ada 71 jiwa tiap harinya dengan perhitungan empat nyawa yang melayang tiap 3-4 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau