JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas keliling tetap berlangsung.
Keberadaan pelayanan perpanjangan SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat saat melakukan perpanjangan di tengah pemberlakuan PSBB.
Terlebih, wilayah DKI Jakarta sudah menghapus dispensasi perpanjangan SIM sejak akhir Agustus 2020.
Dengan begitu, bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan wajib mengikuti prosedur membuat baru lagi.
Baca juga: Saat Jakarta PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Online?
Bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menambah lokasi pelayanan Satpas keliling guna mengantisipasi kerumunan massa di tengah pandemi covid-19 ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, adanya Satpas keliling ini untuk mengurai kerumunan pemohon SIM.
“SIM keliling akan diperbanyak untuk memecah kerumunan masyarakat yang datang di satu tempat berkumpul bersama-sama,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Yusri juga memastikan, bahwa selama pelayanan perpanjangan SIM di Satpas keliling selalu dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Pajak Kendaraan Habis Saat PSBB Ketat, Begini Cara Bayarnya
Mulai dengan menjaga jarak, menggunakan masker, penyemprotan menggunakan disinfektan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya.
Bagi pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan pada Senin (21/9/2020) berikut jadwal pelayanan SIM di Satpas keliling wilayah Jakarta dilansir dari NTMC Polri
1. Jakarta Timur - Mal Grand Cakung
2. Jakarta Utara - Satpas SIM Daan Mogot
3. Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat - Satpas Daan Mogot
5. Jakarta Pusat - ITC Cempaka
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Pelayanan akan dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan wajib untuk membawa persyaratan, seperti
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM lama asli dan fotokopi
3. Hasil cek kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.