Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kembali Berlaku, Suzuki Sebut Pasar Otomotif Bisa Kontraksi Lagi

Kompas.com - 10/09/2020, 16:56 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020, membuat sejumlah agen pemegang merek otomotif ketar-ketir.

Pasalnya, penjualan mobil baru saja mengalami kenaikan pada Juni-Agustus lalu. Kenaikannya pun masih perlahan, belum menyamai masa sebelum pandemi. Namun dengan diberlakukannya kembali PSBB, penjualan bisa turun lagi.

“Kalau seandainya kembali lagi seperti kebijakan di Maret dan April, yang pasti market akan terkontraksi lagi,” ujar Harold Donnel, Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales, kepada Kompas.com (10/9/2020).

Baca juga: Mengapa Bus Sumatera Jarang Menggunakan Sasis Jepang?

 

Suzuki XL7dok. Suzuki Indonesia Suzuki XL7

“Cuma seberapa dalam penurunannya, kita harus lihat term and condition dari PSBB tersebut,” ucap Harold.

Meski begitu, Harold mengaku masih mencari tahu kejelasan soal PSBB Jakarta yang kembali diberlakukan. Seperti apa aturan pastinya bagi industri otomotif.

Apakah sama atau tidak dengan PSBB yang sudah pernah berlaku sebelumnya. Seperti diketahui, PSBB sebelumnya mengharuskan diler-diler hingga pabrik otomotif harus tutup beberapa minggu.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi dan Diler Mobil Wajib Tutup, Ini Kata Toyota

 

Diler baru Suzuki dibuka di Yogyakarta.Suzuki Indomobil Sales Diler baru Suzuki dibuka di Yogyakarta.

“Yang pasti kami masih koordinasi dengan hal itu, kami belum ada stand point apapun, masih follow up kebijakannya seperti apa,” kata Harold.

“Kami akan mengikuti dalam hal ini aturan dari Pemprov DKI Jakarta, kalau memang termasuk dalam sektor-sektor yang harus WFH, kami akan jalankan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau