2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.
3. Langkah berikutnya yakni menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.
4. Melakukan pembayaran validasi cek fisik.
5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.
7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.
8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.
9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat.
10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.
11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.