Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Balik Nama Kendaraan Sendiri, Ini Syarat dan Alurnya

Kompas.com - 05/09/2020, 10:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah masih menerapkan dispensasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Salah satu yang masih menerapkan kebijakan tersebut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memperpanjang dispensasi denda pajak hingga akhir September.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan yang awalnya hanya sampai Agustus diperpanjang hingga September.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19ini masa pembebasan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Gamal menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

STNK Viar Q1 sudah bebas oajak BBN-KB.Foto: Istimewa STNK Viar Q1 sudah bebas oajak BBN-KB.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan untuk melakukan balik nama, berikut syarat dan alurnya

Balik nama STNK
Syarat :

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor bermaterai.
- Faktur asli dan fotokopi.

Alur balik nama STNK

1. Datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dibaliknamakan.

3. Langkah berikutnya yakni menuju ke loket bagian pengesahan fisik atau fiskal dengan menyerahkan hasil cek fisik serta dokumen pendukung lainnya.

4. Melakukan pembayaran validasi cek fisik.

5. Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut, karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

6. Datang ke loket pendaftaran balik nama, petugas akan memberikan formulir untuk diisi.

7. Selanjutnya, pemohon akan dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.

8. Membayar biaya pendaftaran balik nama dan petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000.

9. Biasanya setelah 2-5 hari pemohon akan diminta kembali ke Samsat.

10. Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.

Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartuIstimewa Ilustrasi STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu

11. Melakukan pembayaran pajak di loket setelah menerima notice pajak dari petugas.
Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Setelah proses balik nama STNK selesai, langkah yang harus dilakukan adalah balik nama BPKB.

Balik nama BPKB

Syarat :

- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Alur balik nama BPKB:

- Pemilik kendaraan bisa datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

- Mengisi formulir balik nama BPKB

- Membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.

- Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.

- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB Anda selesai diproses.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Saat Bayar Pajak Kendaraan

- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com