Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak dan Urus Surat Kendaraan Semakin Mudah dengan Aplikasi

Kompas.com - 05/09/2020, 08:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di era digital ini, bayar pajak hingga urus surat kendaraan bisa dilakukan hanya mengandalkan gawai.

Jadi, meski sedang pandemi, bukan jadi alasan untuk tidak mengurus administrasi kendaraan.

Belum lama ini, hadir aplikasi BisaAja yang dapat memudahkan pemilik kendaraan untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Selain aplikasi, bisa juga diakses melalui situs bisajaa.id.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Membantu program pemerintah

Aditya Wiwoho, Presiden Direktur BisaAja mengatakan, aplikasi tersebut membantu program pemerintah dalam mengurangi berkumpulnya massa.

Bahkan dalam melakukan prosesnya tetap memenuhi protokol kesehatan, baik di kantor, penjemputan, proses di Samsat, dan pengembalian berkas.

Aplikasi BisaAja memudahkan pengurusan surat-surat kendaraan bermotorIstimewa Aplikasi BisaAja memudahkan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor

“Dengan hadirnya BisaAja, kami memberikan solusi digital dengan harapan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membantu program pemerintah di masa pandemi ini untuk mengurangi kerumunan, khususnya di kantor Samsat," ujar Aditya, dalam keterangan resminya.

Bentuk layanan

Aplikasi BisaAja memiliki beberapa layanan, mulai perpanjangan pajak STNK tahunan dan lima tahun, balik nama, mutasi antar Samsat, mutasi luar kota (cabut berkas), hingga pengurusan STNK hilang.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang

Sementara ini, area yang terjangkau baru Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang Kota, dan Tangerang Selatan.

Tak menutup kemungkinan ke depannya akan semakin luas jangkauannya.

“Dengan BisaAja, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mudah melaksanakan kewajiban, mengurangi jumlah masyarakat yang berkumpul di Samsat, danbmeningkatkan tertib administrasi,” kata AKP Dodin Awaludin, Kanit Samsat Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau