Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/08/2020, 10:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan pihaknya terus mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan
Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Putu dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: Peranti GPS Wajib Disematkan pada Bus agar Bisa Awasi Pengemudi

Mobil listrik buatan pemuda di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Mobil listrik buatan pemuda di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Putu mengatakan, diterbitkannya Perpres 55/2019 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif di dalam negeri segera merancang dan menyiapkan kendaraan bertenaga baterai di Indonesia.

“Kebijakan mengenai kendaraan listrik ini juga berkaitan erat dengan pengembangan ekosistemnya yang dibagi menjadi dua hal,” katanya.

Pertama, dalam perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan atau R&D, serta regulator.

Baca juga: Alasan Pabrikan Tak Merekomendasi Konsumen Memodifikasi Mobil

PT Blue Bird Tbk (BIRD) memperkenalkan armada taksi mobil listrik yang diberi nama e-Taxi. Ini merupakan salah satu inovasi yang digagas Blue Bird untuk membirukan langit Indonesia.Dok. Shutterstock PT Blue Bird Tbk (BIRD) memperkenalkan armada taksi mobil listrik yang diberi nama e-Taxi. Ini merupakan salah satu inovasi yang digagas Blue Bird untuk membirukan langit Indonesia.

Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun 2021 mendatang,” katanya Putu.

Putu mengatakan, saat ini agar iklimnya bisa tercpita dengan baik, pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi.

“Perpres kendaraan listrik ini pun akan mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35 persen,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke